Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengesahan Convention on The Prohibition of The Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)

Juga dikenal sebagai: UU 20/2006 · UU No. 20 Tahun 2006 · UU Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Militer & PertahananHukum PidanaHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Convention on The Prohibition of The Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya, yang dikenal sebagai Konvensi Ottawa. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk mengakhiri penderitaan dan korban akibat penggunaan ranjau darat anti personel, serta mendukung upaya pelucutan senjata demi perdamaian dan keamanan internasional. Konvensi ini melarang penggunaan, pengembangan, produksi, dan transfer ranjau darat anti personel, serta mewajibkan pemusnahan ranjau yang ada dalam jangka waktu tertentu. Negara Pihak juga diharuskan untuk memberikan laporan kepada Sekretaris Jenderal PBB mengenai implementasi nasional dari ketentuan Konvensi dan mengambil langkah-langkah hukum untuk mencegah kegiatan yang dilarang.

(-)

1. Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah hukum, administratif, serta langkah-langkah lainnya, termasuk pemberlakuan sanksi pidana untuk mencegah dan menekan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Konvensi.