Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Kabupaten Bekasi Tahun 2005 - 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2004 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2004Tanggal Penetapan:2 Agustus 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategis Kabupaten Bekasi Tahun 2005 - 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku09 Agustus 2004
Tanggal Penetapan02 Agustus 2004
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2009 menetapkan arah pembangunan daerah untuk periode tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini disusun untuk mewujudkan manajemen pemerintahan dan pembangunan yang efektif, efisien, dan bebas dari KKN, serta sebagai instrumen akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
  • Renstra ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Sistematika Renstra: Renstra terdiri dari pendahuluan, analisis visi dan misi, evaluasi Renstra sebelumnya, pemetaan aspek internal dan eksternal, visi dan misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program, evaluasi kinerja, dan penutup.
  • Isi Renstra: Isi Renstra tercantum dalam lampiran peraturan daerah yang tidak terpisahkan.
  • Visi Kabupaten Bekasi: "Manusia Unggul yang Agamis Berbasis Agribisnis dan Industri Berkelanjutan."
  • Misi Kabupaten Bekasi:
    1. Meningkatkan kualitas manusia yang sehat, pintar, dan benar.
    2. Meningkatkan profesionalitas institusi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
    3. Mendorong terciptanya masyarakat berbudaya, demokratis, dan agamis.
    4. Memberdayakan usaha kecil, menengah, dan besar yang berbasis pada ekonomi kerakyatan.
    5. Meningkatkan supremasi hukum dan ketertiban.
    6. Mengembangkan prasarana dan sarana publik secara terpadu.
    7. Mengharmoniskan tata ruang yang berbasis kepedulian terhadap lingkungan.
  • Tujuan dan Sasaran: Tujuan dan sasaran pembangunan dirumuskan berdasarkan misi yang diemban, mencakup berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
  • Strategi, Kebijakan, dan Program: Peraturan ini menjabarkan strategi, kebijakan, dan program pembangunan di berbagai bidang pemerintahan, termasuk administrasi umum, pertanian, perikanan, perindustrian, tenaga kerja, kesehatan, pendidikan, sosial, penataan ruang, permukiman, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kependudukan, dan kepariwisataan.
  • Indikator Sasaran Strategis: Indikator yang digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran strategis meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), laju pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, pertumbuhan PAD, infrastruktur, kualitas lingkungan, jumlah orang miskin, dan tingkat pengangguran terbuka.

Peraturan Daerah dapat ditinjau ulang paling cepat 3 (tiga) tahun sejak diundangkan.

(-)