Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 6/2024 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2009 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang, dengan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD ini menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat dalam penyusunan RPJMD setiap 5 tahun, mewujudkan perencanaan pembangunan yang sinergis dan terpadu, serta menjadi tolok ukur evaluasi kinerja daerah. RPJPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045 disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, serta penutup. Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah.

(-)

(-)