Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur

Juga dikenal sebagai: UU 7/1976 · UU No. 7 Tahun 1976 · UU Nomor 7 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1976Tanggal Penetapan:17 Juli 1976
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Penyatuan Timor-Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1976
Tanggal Penetapan17 Juli 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Penyatuan ini didasarkan pada kehendak Rakyat Timor Timur yang dinyatakan melalui petisi dan proklamasi, serta didukung oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia. Pembentukan propinsi baru ini mengikuti sistem tata negara dan tata pemerintahan Indonesia, memberikan otonomi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, penyesuaian diperlukan mengingat perbedaan sejarah dan perkembangan Timor Timur dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

1. Aparatur pemerintahan yang ada saat ini akan menjalankan pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. 2. Kepala Pemerintah Sementara Timor Timur akan menjadi Gubernur Kepala Daerah Timor Timur. 3. Badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada di Timor Timur akan menjadi Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)