Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 12/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 30 Tahun 2004 Seri D Nomor Seri 12), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 691.341.805.050,67 dan belanja sebesar Rp. 721.220.359.691,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (29.878.554.640,33). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 35.558.030.912,33 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.709.476.272,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.935.779.707.985,40, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.339.433.780,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.934.440.274.205,40. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 20.311.290.225,83. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)