Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Januari 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Januari 2015
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan Seksi Metrologi pada Bidang Perdagangan. Struktur organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara diubah dengan menambahkan Seksi Metrologi pada Bidang Perdagangan. Bagan Struktur Organisasi Dinas juga diubah sesuai dengan penambahan seksi tersebut.

(-)

(-)