Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Lpgam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 Dari Peredaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/2023 · Peraturan BI No. 14 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 November 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Lpgam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 Dari Peredaran
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1991, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/128/KEP/DIR tanggal 9 Februari 1993, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/41/KEP/DIR tanggal 25 Juni 1997.

1. Regulasi ini mencabut dan menarik dari peredaran uang logam pecahan 500 dan 1.000 tahun emisi tertentu.

2. Penggantian uang logam yang dicabut akan dilakukan sebesar nilai nominal yang sama dalam jangka waktu sepuluh tahun, terhitung sejak 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

3. Uang logam yang telah dicabut tidak akan lagi dianggap sebagai alat pembayaran sah, dan semua ketentuan sebelumnya mengenai pengeluaran dan pengedaran uang logam yang dicabut dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan Peralihan: Bank Indonesia dan bank umum akan menyediakan layanan penukaran uang yang dicabut dalam jangka waktu sepuluh tahun yang ditetapkan, dimulai dari tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

Tidak ada sanksi administratif atau pidana yang diatur dalam peraturan ini. Namun, pelanggaran terkait pengeluaran dan pengedaran uang tanpa mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.