Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Hygiene dan Sanitasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 5/2001 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2001Tanggal Penetapan:19 Februari 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pembinaan Hygiene dan Sanitasi
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku20 Februari 2001
Tanggal Penetapan19 Februari 2001
Tempat PenetapanBalige

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2001 mengatur tentang Retribusi Pembinaan Hygiene dan Sanitasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kondisi kesehatan yang memenuhi syarat di tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum melalui pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi rumah makan/restoran, kedai tuak/minuman keras, kedai kopi/teh, hotel/penginapan, bioskop, kolam renang/pemandian umum, salon kecantikan/tukang pangkas, dan karyawan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pembinaan hygiene dan sanitasi. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.

Tarif retribusi ditetapkan untuk biaya administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan pembinaan. Pemeriksaan dilakukan dua kali setahun dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis tempat dan kegiatan. Setiap hasil pemeriksaan akan diberikan surat keterangan.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.