Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 13/2004 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:22 Juli 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan22 Juli 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung beserta peraturan pelaksanaan lainnya.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Dinas Daerah Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Perangkat Daerah, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2001.

Peraturan ini membentuk Dinas Daerah Kota Bandung yang terdiri dari:

  1. Dinas Bina Marga dan Pengairan;
  2. Dinas Tata Ruang dan Permukiman;
  3. Dinas Bangunan;
  4. Dinas Pertanian dan Pertamanan;
  5. Dinas Perhubungan;
  6. Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran;
  7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  8. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  9. Dinas Penanaman Modal Daerah;
  10. Dinas Kesehatan;
  11. Dinas Pendidikan;
  12. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  13. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  14. Dinas Pendapatan Daerah.

Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing Dinas Daerah, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi satuan organisasi serta uraian tugas jabatan struktural akan diatur dalam Keputusan Walikota.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, yang meliputi prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan Dinas Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung dan sumber lain yang sah.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)