di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 13/2004 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Dinas Daerah Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Perangkat Daerah, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2001.
Peraturan ini membentuk Dinas Daerah Kota Bandung yang terdiri dari:
Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing Dinas Daerah, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi satuan organisasi serta uraian tugas jabatan struktural akan diatur dalam Keputusan Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, yang meliputi prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan Dinas Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung dan sumber lain yang sah.