di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 6/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 6/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya potensi bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pekerja. Peraturan ini mengatur pembentukan struktur organisasi, perencanaan program kerja K3, manajemen kesiapsiagaan bencana, serta pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Kepala Kantor bertanggung jawab melaksanakan K3 di lingkungan kementerian, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Umum. Penganggaran program K3 dibebankan kepada masing-masing unit kerja.