Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in The Field of Defence)

Juga dikenal sebagai: UU 7/2015 · UU No. 7 Tahun 2015 · UU Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2015Tanggal Penetapan:10 Maret 2015
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in The Field of Defence)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2015
Tanggal Penetapan10 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan luar negeri yang bebas aktif dan meningkatkan kerja sama pertahanan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan substansial dalam persetujuan ini mencakup dialog bilateral, pertukaran informasi, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, dan penyediaan peralatan pertahanan. Selain itu, dibentuk Komite Bersama untuk mengawasi kerja sama ini, dan ada kewajiban untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta informasi rahasia. Penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama.

(-)

(-)