Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Hotel, Penginapan Atau Wisma Dan Pondok Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 2/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2009Tanggal Penetapan:12 Februari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Hotel, Penginapan Atau Wisma Dan Pondok Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku12 Februari 2009
Tanggal Penetapan12 Februari 2009
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Tapin 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tapin Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Hotel, Penginapan atau Wisma, dan Pondok Wisata di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Hotel, Penginapan atau Wisma, dan Pondok Wisata. Objek retribusi adalah setiap izin yang diterbitkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas ruangan, lokasi, jenis usaha, dan fasilitas pendukung.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin (survei lapangan, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan).
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan tarif retribusi yang berbeda-beda berdasarkan jenis akomodasi (pondok wisata, penginapan/wisma, hotel) dan kelas/jumlah kamar.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Tapin.
  7. Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Sanksi Administratif: Denda sebesar 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur mengenai tanggal jatuh tempo, penundaan pembayaran, dan proses penagihan.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi.
  11. Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
  12. Persyaratan Pengusahaan: Mengatur bentuk usaha (badan usaha atau perorangan) dan persyaratan pengusahaan (penyediaan jasa pelayanan, makanan/minuman/hiburan sesuai budaya daerah, tata ruang bernilai seni budaya lokal).
  13. Ketentuan Perizinan: Wajib memiliki izin dari Bupati, izin berlaku selama usaha berjalan, dapat dipindahtangankan dengan izin tertulis.
  14. Hak dan Kewajiban Pengusaha: Berhak melaksanakan usaha dan mendapatkan pembinaan, berkewajiban melaporkan tingkat hunian, memberikan pelayanan terbaik, memberikan perlindungan kepada tamu, dll.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, semua Hotel, Penginapan atau Wisma dan Pondok Wisata yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan diri dengan persayaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.