Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Hotel, Penginapan atau Wisma, dan Pondok Wisata di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Hotel, Penginapan atau Wisma, dan Pondok Wisata. Objek retribusi adalah setiap izin yang diterbitkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
- Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas ruangan, lokasi, jenis usaha, dan fasilitas pendukung.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin (survei lapangan, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan).
- Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan tarif retribusi yang berbeda-beda berdasarkan jenis akomodasi (pondok wisata, penginapan/wisma, hotel) dan kelas/jumlah kamar.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Tapin.
- Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Sanksi Administratif: Denda sebesar 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur mengenai tanggal jatuh tempo, penundaan pembayaran, dan proses penagihan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi.
- Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Persyaratan Pengusahaan: Mengatur bentuk usaha (badan usaha atau perorangan) dan persyaratan pengusahaan (penyediaan jasa pelayanan, makanan/minuman/hiburan sesuai budaya daerah, tata ruang bernilai seni budaya lokal).
- Ketentuan Perizinan: Wajib memiliki izin dari Bupati, izin berlaku selama usaha berjalan, dapat dipindahtangankan dengan izin tertulis.
- Hak dan Kewajiban Pengusaha: Berhak melaksanakan usaha dan mendapatkan pembinaan, berkewajiban melaporkan tingkat hunian, memberikan pelayanan terbaik, memberikan perlindungan kepada tamu, dll.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.