Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 4/2025 · Perda Kota Madiun No. 4 Tahun 2025 · Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2025Tanggal Penetapan:15 Februari 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengembangan Pesantren
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku15 Februari 2025
Tanggal Penetapan15 Februari 2025
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi fungsi pendidikan, dukungan fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan pesantren. Latar belakangnya adalah peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan, dan menghadapi tantangan global, serta amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bentuk Fasilitasi: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau dukungan untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan kepada pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama, menyelenggarakan pendidikan, melakukan kegiatan dakwah, dan/atau melakukan kegiatan pemberdayaan.
  2. Perencanaan Fasilitasi: Pemerintah Daerah menyusun perencanaan fasilitasi pengembangan pesantren yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi, dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis, rencana kerja Pemerintah Daerah, dan rencana kerja.
  3. Fasilitasi Pengembangan Pesantren:
    • Fungsi Pendidikan: Pengembangan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (beasiswa, insentif, pelatihan), dan beasiswa bagi santri.
    • Fungsi Dakwah: Kerja sama program (pemberdayaan alumni, Kiai, Santri, materi dakwah, pelestarian tradisi), dan pendanaan (asrama, masjid, musala).
    • Fungsi Pemberdayaan: Pemberdayaan ekonomi (pelatihan, penguatan kapasitas, pendirian koperasi, pendampingan pemasaran, pinjaman, bimbingan manajemen), fasilitasi pembangunan kesehatan (pos kesehatan pesantren), pelindungan perempuan dan anak (program ramah anak, pendidikan hak, pusat pengaduan), pelestarian lingkungan (pendidikan eco-Pesantren, penghijauan), dan pengurangan risiko bencana (mitigasi, pendidikan kebencanaan).
  4. Penguatan Wawasan Kebangsaan: Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan Pesantren.
  5. Koordinasi: Wali Kota melakukan koordinasi pelaksanaan fasilitasi Pengembangan Pesantren.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitasi pengembangan Pesantren.
  7. Kerja Sama: Pemerintah Daerah melakukan kerja sama dalam rangka Pengembangan Pesantren.
  8. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Daerah.
  9. Pendanaan: Pendanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)