di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 21/2018 · Peraturan BKN No. 21 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Jabatan Fungsional Penata Kanselerai memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Penata Kanselerai, serta penilaian angka kredit yang harus dicapai untuk pembinaan karier. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.