Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 21/2018 · Peraturan BKN No. 21 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Jabatan Fungsional Penata Kanselerai memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Penata Kanselerai, serta penilaian angka kredit yang harus dicapai untuk pembinaan karier. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.

(-)

  • 1. Penata Kanselerai yang hanya mencapai 25% hingga 50% dari sasaran kerja akhir tahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
  • 2. Penata Kanselerai yang hanya mencapai kurang dari 25% dari sasaran kerja akhir tahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.