Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA ANTAR DUSUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 3/2013 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2013Tanggal Penetapan:16 Januari 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJA SAMA ANTAR DUSUN
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku16 Januari 2013
Tanggal Penetapan16 Januari 2013
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun Menjadi Kampung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar dusun di Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, juncto Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2009.

Kerjasama antar dusun meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerjasama dusun dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang peningkatan perekonomian masyarakat dusun, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas dusun, dan lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan dusun.

Dusun dapat melakukan kerjasama antar dusun sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama antar dusun dapat dilakukan antara dusun dengan dusun dalam satu kecamatan dan dusun dengan dusun di lain kecamatan dalam satu kabupaten. Kerjasama dusun dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan instansi pemerintah atau swasta maupun perorangan sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan.

Kerjasama Antar Dusun ditetapkan dengan Keputusan Bersama. Kerjasama Dusun dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama. Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku, yang antara lain memuat ruang lingkup kerjasama, bidang kerjasama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan, tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan, penyelesaian perselisihan, dan lain-lain ketentuan yang diperlukan.

Rio selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan dusun mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Kerjasama Dusun dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Dusun secara partisipatif. Badan Permusyawaratan Dusun mempunyai tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan.

(-)

(-)