Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.173.544.970.220,24 dan belanja sebesar Rp. 1.244.530.368.789,07, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 70.985.398.568,83. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 196.773.012.723,97 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.384.798.802,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 189.388.213.921,97. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.965.554.517.591,81, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.557.742.722,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.962.996.774.869,81. Laporan arus kas menyajikan saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran, serta saldo akhir kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.