Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 6/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Peraturan Bupati Tapin Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.173.544.970.220,24 dan belanja sebesar Rp. 1.244.530.368.789,07, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 70.985.398.568,83. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 196.773.012.723,97 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.384.798.802,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 189.388.213.921,97. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.965.554.517.591,81, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.557.742.722,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.962.996.774.869,81. Laporan arus kas menyajikan saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran, serta saldo akhir kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)