Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea Concerning Technical Co-Operation"

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1979 · Keppres No. 37 Tahun 1979 · Keppres Nomor 37 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 1979Tanggal Penetapan:4 September 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea Concerning Technical Co-Operation"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 1979
Tanggal Penetapan04 September 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian kerjasama teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Juni 1979 di Port Moresby. Perjanjian ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara melalui kerjasama teknis. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut sah dan berlaku di Indonesia, serta memerintahkan pengundangannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh publik.

(-)

(-)