Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2009 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2009
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2009
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Tujuannya adalah untuk mengatur secara teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, serta ganti rugi atas kesalahan administrasi.
  2. Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  3. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan.
  4. Kewajiban dan kewenangan Instansi Pelaksana dalam mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
  5. Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki setiap penduduk dan dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
  6. Pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk (WNI dan Orang Asing), pendataan penduduk rentan, dan pendaftaran WNI tinggal sementara.
  7. Pencatatan sipil meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, dokumen yang diterbitkan, pembetulan akta, pembatalan akta, dan pemutakhiran biodata. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Terakhir, diatur mengenai pelaporan administrasi kependudukan secara berjenjang.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Denda administratif terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp.1.000.000.00 dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp.2.000.000,00. 3. Setiap Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,00. 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa Denda paling banyak Rp.10.000.000,00.