Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan

Juga dikenal sebagai: PP 11/1988 · PP No. 11 Tahun 1988 · PP Nomor 11 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1988Tanggal Penetapan:25 Oktober 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1988
Tanggal Penetapan25 Oktober 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan memisahkan dan mengalihkan sebagian aset yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum menjadi kekayaan Negara. Aset yang dialihkan meliputi ruas Jalan Tol Surabaya - Gempol, Jembatan Tol Mojokerto, Jembatan Tol Tello Lama, dan Jembatan Tol Kapuas/Sungai Landak. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)