di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 2/2016 · Peraturan LIPI No. 2 Tahun 2016 · Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau. Loka ini adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang alih teknologi penyehatan danau yang bertanggung jawab kepada Pusat Penelitian Limnologi LIPI.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin kelestarian sumber daya air danau dan menindaklanjuti persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan LIPI.
Ketentuan Substansial: