Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 2/2016 · Peraturan LIPI No. 2 Tahun 2016 · Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Struktur Organisasi PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku25 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650)

Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau. Loka ini adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang alih teknologi penyehatan danau yang bertanggung jawab kepada Pusat Penelitian Limnologi LIPI.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin kelestarian sumber daya air danau dan menindaklanjuti persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan LIPI.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Fungsi: Loka ini bertugas melaksanakan pengembangan dan alih teknologi penyehatan danau. Fungsinya meliputi pengembangan dan alih teknologi, monitoring lingkungan perairan danau, layanan jasa dan informasi, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
  • Struktur Organisasi: Loka terdiri dari Urusan Tata Usaha, Subseksi Uji Terap Alih Teknologi, dan Subseksi Jasa dan Informasi. Terdapat juga kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari peneliti dan jabatan fungsional lainnya.
  • Tata Kerja: Loka harus menyusun peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
  • Eselonisasi: Kepala Loka adalah jabatan struktural eselon IV.b, sedangkan Kepala Urusan dan Kepala Subseksi adalah jabatan struktural eselon V.a.
  • Lokasi: Loka berlokasi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

(-)

(-)