Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 8/2017 · Perda Kabupaten Manggarai No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2017Tanggal Penetapan:24 Agustus 2017
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku24 Agustus 2017
Tanggal Penetapan24 Agustus 2017
Tempat PenetapanRuteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tera/tera ulang di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, ketertiban, dan kepastian hukum dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Mengingat kewenangan penyelenggaraan tera/tera ulang merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait tera/tera ulang, termasuk jenis-jenis UTTP yang wajib ditera/tera ulang, UTTP yang dibebaskan, tempat penyelenggaraan tera/tera ulang, tanda tera, dan masa berlaku tera/tera ulang. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan penyuluhan, melakukan pendataan, pengawasan, mengelola standar ukuran dan laboratorium, melaksanakan tera/tera ulang, menyediakan sarana dan prasarana, serta menyediakan sumber daya manusia.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pengawasan oleh Pengawas Kemetrologian, peran serta masyarakat dalam pengawasan, kewajiban bagi pengguna UTTP untuk melakukan tera/tera ulang, serta larangan-larangan terkait penggunaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif.

Sebelum terbentuk UPTD Kemetrologian, maka Dinas melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota terdekat yang memiliki unit metrologi legal.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 30, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sementara izin usaha; dan c. pencabutan izin.