Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi kepelabuhanan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa, dan mengembangkan sarana dan prasarana kepelabuhan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut atas pelayanan kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi jasa pelayanan kepelabuhanan angkutan sungai (pas masuk pelabuhan, jasa sandar/tambat, jasa bongkar/muat, jasa penimbunan/penumpukan barang, dan sewa bangunan/ruangan) dan jasa pelayanan kepelabuhanan penyeberangan (pas masuk pelabuhan, jasa sandar/tambat, jasa penimbunan/penumpukan barang, dan sewa bangunan/ruangan). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kepelabuhanan yang disediakan Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, tempat usaha, dan jangka waktu pemakaian fasilitas pelabuhan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan kepelabuhanan angkutan sungai dan penyeberangan, termasuk pas masuk, jasa sandar/tambat, jasa bongkar muat, jasa penimbunan, dan sewa bangunan/ruangan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut oleh Dinas, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus, paling lama 1 x 24 jam sejak diterbitkan SKRD.
- Pengurangan dan Keringanan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.