Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2004 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)

Juga dikenal sebagai: PP 53/2004 · PP No. 53 Tahun 2004 · PP Nomor 53 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2004Tanggal Penetapan:19 Oktober 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2004
Tanggal Penetapan19 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menata ulang penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada dua perusahaan perseroan, yaitu PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V). Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan wilayah kerja dan kewenangan pengusahaan hutan di Provinsi Sumatera Selatan. Sebagian penyertaan modal Negara yang sebelumnya ditanamkan pada PT Inhutani II akan dialihkan ke PT Inhutani V. Pengalihan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi dan pengelolaan kekayaan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini melibatkan pengurangan penyertaan modal pada PT Inhutani II dan penambahan penyertaan modal pada PT Inhutani V, dengan nilai pengurangan dan penambahan yang sama, yaitu Rp58.240.753.064,51.

(-)

(-)