Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 13/2003 · Perda Kota Singkawang No. 13 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2003Tanggal Penetapan:18 Juni 2003
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku01 Juli 2003
Tanggal Penetapan18 Juni 2003
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan lain yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pasar sebagai aset daerah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Dinas Teknis dalam mengatur, menata, dan mengelola pasar, serta hak penyewa/pemakai untuk mendapatkan pelayanan, pengaturan, perlindungan keamanan, dan fasilitas. Penyewa/pemakai juga berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, dan membayar sewa.

Peraturan ini mengatur luas dan batas tempat berjualan yang ditentukan oleh Dinas Teknis. Pasar milik daerah dapat dipungut retribusi dan sewa, dengan ketentuan khusus terkait pendirian kios dan los oleh pedagang. Pasar yang dibangun oleh badan usaha lain atau perorangan yang dikelola langsung tidak dikenakan pungutan sewa, namun tetap dikenakan retribusi. Retribusi pasar dikenakan kepada setiap pasar yang diatur dalam peraturan ini. Penjualan daging, ikan, dan unggas harus ditempatkan pada kios/los tersendiri.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).