Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa-Desa Di Kecamatan Laguboti, Sigumpar, Silaen, Nassau, Habinsaran, Balige, Lumbanjulu, dan Porsea

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 3/2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa-Desa Di Kecamatan Laguboti, Sigumpar, Silaen, Nassau, Habinsaran, Balige, Lumbanjulu, dan Porsea
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku14 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Mei 2008
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui pengembangan dan penataan wilayah pemerintahan desa. Pembentukan desa-desa baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Peraturan ini membentuk 24 desa baru di delapan kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, yaitu Kecamatan Laguboti, Sigumpar, Silaen, Nassau, Habinsaran, Balige, Lumban Julu, dan Porsea. Setiap desa baru memiliki wilayah yang berasal dari pemekaran atau penggabungan wilayah desa induk. Batas-batas wilayah setiap desa baru ditetapkan dalam peraturan ini.

Pemerintahan desa memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan di desa, dan melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa bertanggung jawab menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Bupati melalui Camat.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di desa yang dibentuk, Camat menginventarisasi dan mengalihkan tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak lainnya dari desa induk ke desa yang dibentuk. 2. Untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, ditetapkan Penjabat Kepala Desa dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan atau sampai terpilih dan dilantiknya Kepala Desa baru. 3. Penjabat Kepala Desa bertugas memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 4. Pemerintah Kabupaten mengevaluasi desa baru setelah 2 (dua) tahun. Jika tidak ada perkembangan, desa tersebut harus bergabung kembali dengan desa induk.

(-)