di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 6/2021 · Permen KKP No. 6 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017, dengan tujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan pemahaman dan pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengawas Perikanan, pejabat kepegawaian, dan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan pengawasan perikanan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengumpulan data, identifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perikanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, dan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam jabatan fungsional pengawas perikanan.