Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 1/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2014Tanggal Penetapan:5 Juni 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku05 Juni 2014
Tanggal Penetapan05 Juni 2014
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin kepastian penegakan hukum di daerah, serta meningkatkan peran PPNS Daerah dalam penegakan peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi PPNS Daerah dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPNS Daerah: PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas dan fungsi PPNS adalah melakukan penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah. PPNS Daerah memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah berkoordinasi dengan Penyidik POLRI. 2. Hak dan Kewajiban PPNS Daerah: PPNS Daerah memperoleh hak sebagai PNS dan dapat diberikan tunjangan tambahan penghasilan. Kewajiban PPNS Daerah meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas. 3. Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi PPNS Daerah: PPNS Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati. Mutasi PPNS Daerah antar SKPD ditetapkan oleh Bupati, sedangkan mutasi antar Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur. 4. Pembinaan dan Pengawasan PPNS Daerah: Pembinaan PPNS Daerah meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional. Pengawasan dilakukan oleh Koordinator Pengawasan dari Kepolisian. 5. Penegakan Peraturan Daerah: PPNS Daerah wajib melaksanakan penegakan hukum terhadap setiap Peraturan Daerah yang dikoordinasikan melalui Satpol PP.

(-)

1. PPNS Daerah yang tidak menaati ketentuan Pasal 4 dan Pasal 19 adalah pelanggaran. 2. Pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Kode Etik.