di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK/EF.2/2026 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 29 April 2026 sampai dengan 5 Mei 2026
Juga dikenal sebagai: KMK 18/MK/EF.2/2026 · KMK No. 18/MK/EF.2/2026
Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai dasar penetapan nilai kurs mata uang asing terhadap Rupiah yang digunakan untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan ini menetapkan daftar nilai kurs untuk 25 mata uang asing yang berlaku efektif mulai tanggal 29 April 2026 sampai dengan 5 Mei 2026. Selain itu, diatur pula mekanisme penggunaan kurs bagi mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, yaitu dengan menggunakan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.