di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 2/2017 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Putusan ini menyatakan bahwa penetapan tarif sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945.
Peraturan ini mengubah Pasal 104 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyisipan ayat baru (3a) serta perubahan pada ayat (7), (8), dan (9) dari pasal tersebut. Ayat-ayat ini mengatur lebih rinci mengenai formulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, komponen biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, serta standar biaya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Ketentuan Substansial:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali mekanisme perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Formulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan tingkat penggunaan jasa dikali tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.