Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 2/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Mei 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Mei 2014
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Analisis Dampak Lalu lintas Pengembangan dan Pengopesasian Kawasan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2002 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari Andalalin adalah untuk memprediksi dampak pembangunan kawasan terhadap lalu lintas, merekomendasikan perbaikan, menyelaraskan penggunaan lahan dengan kondisi lalu lintas, serta meminimalisir dampak pembangunan. Setiap orang atau badan yang melaksanakan pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melaksanakan Andalalin. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan atau izin usaha. Pengembang harus menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan Andalalin. Dokumen Andalalin harus memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pihak terkait, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi. Pengembang wajib memenuhi rekomendasi Andalalin sebelum dan selama operasional. Bupati membentuk tim penilai untuk mengevaluasi hasil Andalalin.

(-)

1. Setiap pengembang yang melanggar kewajiban terkait Andalalin dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum atau kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.