Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 2/2017 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Penyediaan Air BersihKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penguatan permodalan BUMD. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja PDAM, sehingga dapat memberikan kontribusi pada peningkatan PAD. Penyertaan modal ini akan digunakan untuk biaya operasional, penambahan kapasitas produksi, pembelian mesin dan peralatan, serta penggantian dan penambahan jaringan pelayanan. Jumlah penyertaan modal yang harus dipenuhi sampai dengan Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan akan dipenuhi secara bertahap mulai tahun 2017 hingga 2019. Laba usaha bersih yang diperoleh PDAM akan dibagi, dengan 40% disetor ke Kas Daerah sebagai PAD dan sisanya untuk PDAM.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.