Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Barito Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 5/2003 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2003Tanggal Penetapan:22 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Barito Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2003
Tanggal Penetapan22 Februari 2003
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 04 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan upaya pemeliharaan dan pengembangan fasilitas rekreasi dan olah raga, serta menggali sumber dana daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan tempat rekreasi dan olah raga. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi: Pengguna fasilitas tempat rekreasi dan olah raga yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten, termasuk tempat rekreasi (objek wisata, kolam renang, taman bermain) dan tempat olah raga (stadion, lapangan tenis, lapangan voli). - Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut. - Penggolongan retribusi: Retribusi jasa usaha. - Penetapan tarif: Berdasarkan kebutuhan pembiayaan pelayanan, perawatan, pembangunan, penyusutan, dan pembinaan. - Wilayah pemungutan: Kabupaten Barito Utara. - Tata cara pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, disetor ke kas daerah. - Sanksi administratif: Bunga 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama seratus delapan puluh hari atau denda paling banyak empat kali jumlah retribusi yang terhutang, atau pidana kurungan paling singkat sembilan puluh hari dan denda dua kali retribusi terutang. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pidana pelanggaran.