Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemekaran Dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut Dan Gambut Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 7/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut Dan Gambut Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Pembentukan nama dan batas wilayah kelurahan yang diatur sebelumnya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan yang efektif dan efisien, pemberdayaan masyarakat, serta menjamin keseimbangan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dan pertumbuhan penduduk untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Kelurahan Jawa dimekarkan menjadi Kelurahan Jawa dan Kelurahan Sekumpul, sementara Kelurahan Gambut dimekarkan menjadi Kelurahan Gambut dan Kelurahan Gambut Barat. Batas wilayah untuk masing-masing kelurahan yang baru dibentuk (Kelurahan Jawa, Kelurahan Sekumpul, Kelurahan Gambut, dan Kelurahan Gambut Barat) ditetapkan dalam peraturan ini. Pembiayaan untuk pemekaran dan pembentukan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pembentukan nama dan batas wilayah kelurahan yang diatur sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)