Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan Kota Surabaya yang tentram dan tertib, serta menumbuhkan disiplin dalam berperilaku bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 1955 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
1. **Tertib Jalan, Angkutan Jalan, dan Angkutan Sungai:** Mengatur perilaku pejalan kaki, penggunaan kendaraan umum, larangan merusak rambu lalu lintas, dan pengelolaan angkutan barang.
2. **Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum:** Mengatur larangan memasuki jalur hijau yang bukan untuk umum, larangan merusak fasilitas, larangan berjualan di tempat yang tidak sesuai, dan larangan melakukan perbuatan asusila.
3. **Tertib Sungai, Saluran, Kolam, dan Lepas Pantai:** Mengatur larangan membangun di atas saluran sungai, larangan memasang keramba di bozem, waduk, dan danau, serta larangan membuang limbah ke sungai dan laut.
4. **Tertib Lingkungan:** Mengatur larangan menangkap hewan yang dilindungi, larangan membakar petasan tanpa izin, larangan mencoret-coret fasilitas umum, dan larangan merusak lingkungan.
5. **Tertib Usaha Tertentu:** Mengatur larangan menempatkan benda untuk usaha di tempat umum tanpa izin, larangan menjadi perantara karcis tanpa izin, larangan menjual makanan yang tidak layak konsumsi, dan larangan melakukan usaha pengumpulan tenaga kerja tanpa izin.
6. **Tertib Bangunan:** Mengatur larangan mendirikan bangunan di ruang milik jalan, sungai, bozem, taman, dan jalur hijau, serta kewajiban memelihara lahan dan bangunan.
7. **Tertib Sosial:** Mengatur larangan meminta sumbangan tanpa izin, larangan menjadi pengamen dan pengemis, larangan melakukan perbuatan asusila, dan larangan menyelenggarakan perjudian.