Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2024Tanggal Penetapan:10 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku10 Desember 2024
Tanggal Penetapan10 Desember 2024
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kayong Utara untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah. RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Bupati. RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD yang terbagi dalam periodisasi 5 tahunan, yaitu RPJMD tahap pertama Tahun 2025-2029, RPJMD tahap kedua Tahun 2030-2034, RPJMD tahap ketiga Tahun 2035-2039, dan RPJMD tahap keempat Tahun 2040-2045. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD melalui pemantauan dan supervisi, yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati.

1. Rencana Pembangunan Daerah yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)