Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Pelatihan Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 15/2019 · Peraturan LIPI No. 15 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2019Tanggal Penetapan:12 November 2019
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Pelatihan Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku13 November 2019
Tanggal Penetapan12 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 573)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan LIPI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan LIPI. Perubahan tersebut meliputi persyaratan bagi PNS untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pelajar dan Pegawai Pelatihan, serta ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar.

Perubahan Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 8: Mengubah persyaratan bagi PNS untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pelajar, khususnya terkait masa kerja sejak diangkat sebagai PNS dan penilaian kinerja.
  2. Pasal 19: Menambahkan ayat baru (1a, 1b, 1c, dan 1d) yang memberikan pilihan kepada Pegawai Pelajar untuk menetapkan status sebagai Pegawai Pelajar atau Pegawai Pelajar Mandiri jika belum dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Ayat (3) dihapus.
  3. Pasal 32: Mengubah persyaratan bagi PNS untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan, khususnya terkait masa kerja sejak diangkat sebagai PNS dan penilaian kinerja.
  4. Pasal 43: Mengubah ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi program Tugas Belajar dan Pelatihan sebagai bentuk akuntabilitas.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk percepatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan LIPI dengan menyesuaikan persyaratan masa kerja pegawai penerima tugas belajar dan pelatihan.

(-)

(-)