di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Pelatihan Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 15/2019 · Peraturan LIPI No. 15 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan LIPI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan LIPI. Perubahan tersebut meliputi persyaratan bagi PNS untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pelajar dan Pegawai Pelatihan, serta ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar.
Perubahan Ketentuan Substansial:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk percepatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan LIPI dengan menyesuaikan persyaratan masa kerja pegawai penerima tugas belajar dan pelatihan.