di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 207/PMK.07/2011 · PMK No. 207/PMK.07/2011
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang ditetapkan khusus untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini bersifat tahunan dan kontekstual terhadap APBN Tahun Anggaran 2012.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan pembatalan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Ia merupakan ketentuan spesifik untuk Tahun Anggaran 2012 dan berfungsi melanjutkan pelaksanaan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi terkait dana perimbangan dan DBH.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang mengubah secara langsung Pasal atau ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang lain. Namun, peraturan ini merujuk dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam:
Dengan kata lain, PMK ini bersifat pelaksana teknis pada tingkat penetapan alokasi untuk tahun anggaran tertentu dan tidak menyatakan amandemen teks peraturan sebelumnya.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 12 Desember 2011. Statusnya adalah peraturan pelaksana yang mengikat pelaksanaan penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan untuk menjabarkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum yang tercantum dalam APBN Tahun Anggaran 2012 (Undang‑Undang No.22 Tahun 2011). Tujuan utamanya adalah menetapkan besaran alokasi nasional dan rincian per daerah serta mekanisme penyaluran untuk Tahun Anggaran 2012.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2011, dan diberlakukan untuk mengatur penetapan dan penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2012.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Tidak terdapat ketentuan peralihan eksplisit (mis. pasal yang mengatur kelanjutan kontrak atau pengaturan lama) selain ketentuan pelaksanaan alokasi dan mekanisme rekonsiliasi. Namun secara implisit, pemerintah pusat dan daerah penghasil yang sebelumnya menerima DBH harus menyesuaikan penyaluran dan pelaporan mereka sesuai besaran dan mekanisme yang ditetapkan dalam PMK ini (mis. mengikuti Lampiran dan jadwal triwulan).
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian khusus di luar kerangka Tahun Anggaran 2012. Penyesuaian dilakukan sepanjang proses penyaluran triwulanan dan melalui mekanisme rekonsiliasi dalam tahun anggaran tersebut (Pasal 2 dan 3).
Grandfathering Clauses
Tidak ada ketentuan grandfathering eksplisit dalam Peraturan Menteri ini. Semua penyaluran dan penetapan alokasi untuk Tahun Anggaran 2012 diatur berdasarkan ketentuan baru dalam PMK ini dan Lampirannya serta disesuaikan dengan realisasi penerimaan tahun berjalan.
Tidak mengatur sanksi