Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 207/PMK.07/2011 · PMK No. 207/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2011
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang ditetapkan khusus untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini bersifat tahunan dan kontekstual terhadap APBN Tahun Anggaran 2012.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan pembatalan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Ia merupakan ketentuan spesifik untuk Tahun Anggaran 2012 dan berfungsi melanjutkan pelaksanaan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi terkait dana perimbangan dan DBH.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang mengubah secara langsung Pasal atau ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang lain. Namun, peraturan ini merujuk dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam:

    • Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
    • Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 (sebagai dasar perkiraan penerimaan);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
    • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2965 K/80/MEM/2011 (penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil untuk 2012).

    Dengan kata lain, PMK ini bersifat pelaksana teknis pada tingkat penetapan alokasi untuk tahun anggaran tertentu dan tidak menyatakan amandemen teks peraturan sebelumnya.

  • Status Berlaku

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 12 Desember 2011. Statusnya adalah peraturan pelaksana yang mengikat pelaksanaan penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan untuk menjabarkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum yang tercantum dalam APBN Tahun Anggaran 2012 (Undang‑Undang No.22 Tahun 2011). Tujuan utamanya adalah menetapkan besaran alokasi nasional dan rincian per daerah serta mekanisme penyaluran untuk Tahun Anggaran 2012.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan): menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum tahun 2012, menyalurkan dana sesuai jadwal triwulanan, dan melakukan rekonsiliasi data dengan daerah penghasil.
    • Kewajiban Pemerintah Daerah penghasil: menerima alokasi sesuai Lampiran, serta berpartisipasi dalam mekanisme rekonsiliasi data dan penyesuaian jika diperlukan.
    • Hak Pemerintah untuk menyesuaikan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan apabila perkiraan tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Keselarasan dengan APBN: alokasi didasarkan pada perkiraan penerimaan yang tercantum dalam Undang‑Undang APBN 2012.
    • Transparansi dan keteraturan penyaluran: penyaluran dilaksanakan secara triwulanan dan berdasarkan persentase tertentu untuk Triwulan I dan II.
    • Rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil sebagai dasar akhir perhitungan penyaluran.
    • Fleksibilitas penyesuaian: penyaluran dapat disesuaikan berdasarkan realisasi penerimaan sepanjang Tahun Anggaran.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan jumlah: total perkiraan alokasi nasional sebesar Rp11.563.157.429.800,00 terdiri dari Iuran Tetap (Landrent) Rp124.117.376.300,00 dan Royalty Rp11.436.040.053.500,00. Rincian per provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini (Pasal 1 ayat 2–3).
    • Jadwal penyaluran: penyaluran dilaksanakan secara triwulanan; Triwulan I sebesar 20% dari perkiraan alokasi, Triwulan II sebesar 15% (Pasal 2 ayat 1–2).
    • Perhitungan dan penyesuaian: penyaluran untuk Triwulan I dan II diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Triwulan III dan IV. Seluruh penyaluran dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil (Pasal 2 ayat 3–4).
    • Jika perkiraan alokasi tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, Pemerintah akan menyalurkan alokasi berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 3).
    • Pelaksanaan penyaluran harus sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan dan tata cara pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah (menindaklanjuti rujukan pada PMK No.126/PMK.07/2010).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2011, dan diberlakukan untuk mengatur penetapan dan penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2012.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Tidak terdapat ketentuan peralihan eksplisit (mis. pasal yang mengatur kelanjutan kontrak atau pengaturan lama) selain ketentuan pelaksanaan alokasi dan mekanisme rekonsiliasi. Namun secara implisit, pemerintah pusat dan daerah penghasil yang sebelumnya menerima DBH harus menyesuaikan penyaluran dan pelaporan mereka sesuai besaran dan mekanisme yang ditetapkan dalam PMK ini (mis. mengikuti Lampiran dan jadwal triwulan).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian khusus di luar kerangka Tahun Anggaran 2012. Penyesuaian dilakukan sepanjang proses penyaluran triwulanan dan melalui mekanisme rekonsiliasi dalam tahun anggaran tersebut (Pasal 2 dan 3).

  • Grandfathering Clauses

    Tidak ada ketentuan grandfathering eksplisit dalam Peraturan Menteri ini. Semua penyaluran dan penetapan alokasi untuk Tahun Anggaran 2012 diatur berdasarkan ketentuan baru dalam PMK ini dan Lampirannya serta disesuaikan dengan realisasi penerimaan tahun berjalan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi