Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2001 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 10/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2001 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 55 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penyetoran dan pengelolaan hasil penerimaan sumbangan. Hasil penerimaan sumbangan yang berbentuk uang disetorkan ke Kas Daerah, sementara hasil penerimaan sumbangan yang berbentuk barang diterima oleh Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Daerah atas nama Bupati dengan Berita Serah Terima. Pengelolaan barang tersebut dilakukan oleh Dinas Pendapatan Keuangan Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Selain itu, Pasal 7 ayat (2) yang mengatur mengenai besarnya sumbangan dihapus, sehingga besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan pihak ketiga.

(-)

(-)