Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 5/2006 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2006Tanggal Penetapan:28 Juni 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku28 Juni 2006
Tanggal Penetapan28 Juni 2006
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 01 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2005, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005;

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 283.466.804.264,54, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp. 291.040.458.410,55, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (7.573.654.146,01). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 39.811.433.863,28 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.237.779.717,27, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 7.573.654.146,01. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 640.946.176,54 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. (29.160.617.589,45). Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 mencakup jumlah aktiva, utang, dan ekuitas dana yang tidak disebutkan nilainya. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama juga tidak disebutkan nilainya, namun dilaporkan dalam Laporan Aliran Kas. Lampiran I dan II berisi Laporan Perhitungan APBD dan Nota Perhitungan APBD, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)