Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Karantina Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 24/Permentan/OT.040/5/2016 · Permentan No. 24/Permentan/OT.040/5/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Karantina Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 83/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Karantina Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/OT.040/5/2016 ini disusun untuk mengatur uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Badan Karantina Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Pertanian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian. Peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara subbagian dan subbidang dalam Badan Karantina Pertanian, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan perkarantinaan. Setiap subbagian dan subbidang memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan rencana kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasional. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan kebijakan teknis operasional, analisis risiko, dan pengawasan keamanan hayati, baik untuk impor maupun ekspor produk pertanian.

(-)

(-)