Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/OT.040/5/2016 ini disusun untuk mengatur uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Badan Karantina Pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Pertanian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian. Peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara subbagian dan subbidang dalam Badan Karantina Pertanian, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan perkarantinaan. Setiap subbagian dan subbidang memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan rencana kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasional. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan kebijakan teknis operasional, analisis risiko, dan pengawasan keamanan hayati, baik untuk impor maupun ekspor produk pertanian.