Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 06/2006 · Perda Kota Bandung No. 06 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2006Tanggal Penetapan:2 November 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku02 November 2006
Tanggal Penetapan02 November 2006
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Bandung Tahun 2004-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 10) 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 01)

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pemekaran dan pembentukan wilayah kerja kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk dan perlunya pemerataan pembangunan yang harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Camat dan Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran 6 kecamatan, pembentukan 4 kecamatan baru, perubahan 2 nomenklatur kecamatan, dan perubahan 1 nomenklatur kelurahan. Akibatnya, jumlah kecamatan menjadi 30 dan jumlah kelurahan menjadi 151. Peraturan ini juga mengatur wilayah kerja dari masing-masing kecamatan dan kelurahan yang baru dibentuk.

Tidak ada kewenangan yang dialihkan atau dibentuk otoritas baru dalam peraturan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak diatur secara eksplisit, namun secara implisit peraturan ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik melalui pemekaran dan pembentukan wilayah kerja yang lebih efisien.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kecamatan dan Kelurahan yang baru diubah atau dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sepanjang Kecamatan dan Kelurahan dimaksud belum diadakan pengisian Jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi kelurahan tetap berada pada Kecamatan semula sebelum diadakan pemekaran dan pembentukkan Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan .

(-)