Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 11/2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2020Tanggal Penetapan:16 November 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku16 November 2020
Tanggal Penetapan16 November 2020
Tempat PenetapanLangara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan angka pada Pasal 2 huruf e, yang mengatur susunan perangkat daerah, serta penghapusan ayat (1) dan (2) Pasal 12, dan perubahan ayat (3) Pasal 12 terkait anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Konawe Kepulauan, serta menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi pelaksanaan fungsi kesatuan bangsa dan politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)