Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 3/2020 · Perda Kabupaten Kupang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku30 November 2020
Tanggal Penetapan30 November 2020
Tempat PenetapanOelamasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2001 Nomor 135 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 131) sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 389 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6); b. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 237, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 003); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 391 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7); 3. Peraturan Bupati Kupang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2013 Nomor 249).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang. Latar belakang pembubaran adalah karena perusahaan daerah tersebut tidak mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan dampak keadilan sosial yang baik, serta terus merugi dan membebani anggaran daerah. Tujuan pembubaran adalah untuk mencegah kerugian daerah dan menjawab temuan terhadap penyajian laporan keuangan Kabupaten Kupang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembubaran Perusahaan Daerah Kelautan Kabupaten Kupang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2001, pemberhentian dengan hormat Direksi, Dewan Pengawas, pejabat dan pekerja tanpa diberikan pesangon, penetapan seluruh kekayaan perusahaan daerah menjadi kekayaan daerah, dan pengalihan fungsi yang dilaksanakan perusahaan daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi ekonomi.

(-)

(-)