di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 6/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan. Perubahan ini dilakukan untuk menata kelembagaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sehubungan dengan efektifnya jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), serta untuk meningkatkan status kelembagaan Rumah Sakit Umum Sayang Rakyat dari Unit Pelaksana Teknis Dinas menjadi Lembaga Teknis Daerah.
Perubahan meliputi penambahan Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat sebagai Lembaga Teknis Daerah, perubahan susunan organisasi Inspektorat Provinsi dengan menghapus beberapa bagian, penghapusan beberapa pasal terkait Inspektorat, dan penambahan bab mengenai Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat yang mencakup tugas, fungsi, dan susunan organisasi. Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat adalah menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan, serta melaksanakan upaya rujukan dan fasilitasi pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pelayanan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat terdiri dari Direktur, Bidang, Bagian Tata Usaha, Seksi, Sub Bagian, dan Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 134 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Sayang Rakyat.