Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 143 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143 Tahun 1966 tentang Membebaskan HA. Sjahichu dan Mengangkat KH. Fatah Jasin sebagai Sekretaris Jenderal Front Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 143/1966 · Keppres No. 143 Tahun 1966 · Keppres Nomor 143 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1966Tanggal Penetapan:17 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan HA. Sjahichu dan Mengangkat KH. Fatah Jasin sebagai Sekretaris Jenderal Front Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1966
Tanggal Penetapan17 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.176 tahun 1964 tentang Dewan Olahraga Republik Indonesia 2. Keputusan Presiden No.178 tahun 1964 tentang Komite Nasional GANEFO 3. Keputusan Presiden No.179 tahun 1964 tentang Komite Nasional Teknik Keolahragaan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 143A Tahun 1966 bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan Revolusi Keolahragaan dan menyesuaikannya dengan perkembangan revolusi saat ini. Keputusan ini membubarkan Dewan Olahraga Republik Indonesia, Komite Nasional GANEFO, dan Komite Nasional Teknik Keolahragaan, serta membentuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai badan keolahragaan tertinggi di Indonesia. KONI bertugas menetapkan kebijakan umum, mengatur, mengkoordinasi, dan mengawasi kegiatan olahraga nasional dan internasional. Selain itu, KONI juga bertanggung jawab atas pembiayaan dan kelengkapan materiil kegiatan olahraga. Struktur organisasi KONI meliputi Badan Pimpinan Umum dan Pengurus Harian, yang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.

1. Semua peraturan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)