Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Wilayah Kabupaten Buton Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 6/2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Wilayah Kabupaten Buton Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanBatauga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang terintegrasi dan terukur di Kabupaten Buton Selatan, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pembentukan Tim Terpadu P4GN di tingkat Kabupaten dan Kecamatan, dengan susunan keanggotaan dan tugas yang jelas.
  2. Pelaksanaan P4GN yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buton Selatan.
  3. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi, penyuluhan, antisipasi dini (pemeriksaan narkotika, pengawasan tempat usaha, penetapan Desa/Kelurahan Bebas Narkotika), dan pembangunan sistem informasi.
  4. Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara terpadu dan berkesinambungan.
  5. Fasilitasi rehabilitasi medis melalui peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi dan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten.
  6. Pemberdayaan masyarakat melalui kerjasama dengan berbagai organisasi dan pelibatan tokoh masyarakat.
  7. Pendanaan P4GN yang bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
  8. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan P4GN secara berkala.
  9. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan P4GN oleh Tim Terpadu P4GN dan Camat.

Peran serta masyarakat diatur melalui pembentukan wadah peran serta masyarakat dan kewajiban melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

(-)

(-)