Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2018 tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2018 · PERPRES No. 64 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRenovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas Stadion Manahan Solo, mendukung tugas dan fungsi Komite Olahraga Nasional Indonesia, serta meningkatkan peran Universitas Cendrawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Papua. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang kegiatan ekonomi di beberapa daerah.

Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan renovasi, pembangunan, dan rehabilitasi yang diatur dalam peraturan ini. Kementerian tersebut harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Renovasi dan pembangunan dilakukan di atas tanah milik negara atau daerah, dan melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah terkait. Pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan prioritas kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pemanfaatan pasar yang telah direhabilitasi.

(-)

(-)