Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2013 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku31 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2013 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 69.220.630.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.097.398.524.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 135.551.360.663,- sehingga total belanja menjadi Rp 1.236.421.504.788,-, yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp (139.022.980.788,-). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 77.330.730.663,- sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp 156.022.980.788,-, serta peningkatan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11.000.000.000,- sehingga total pengeluaran pembiayaan menjadi Rp 17.000.000.000,-. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan tetap. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami peningkatan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, keduanya mengalami peningkatan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)