Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan operasi kapal kecil (Small Boat Operation) oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia Bakamla dalam menjalankan tugas keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang panduan operasional kapal kecil, termasuk pengetahuan umum tentang kapal, navigasi, tali dan simpul, serta pelaksanaan operasi. Selain itu, peraturan ini juga mencakup tanggung jawab awak kapal dan metode manajemen risiko dalam operasi kapal kecil.