Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2019 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:10 Januari 2019
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan10 Januari 2019
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2001 Nomor 35 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes (Perumda BPR Bank Brebes). Maksud pendirian Perumda BPR Bank Brebes adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya meliputi mendorong UMKM sebagai pelaku ekonomi, menunjang pembangunan dan perekonomian daerah, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda BPR Bank Brebes meliputi menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat, menyalurkan kredit, menempatkan dana pada lembaga keuangan, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan, serta menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal Perumda BPR Bank Brebes bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda BPR Bank Brebes terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perumda BPR Bank Brebes. Pegawai Perumda BPR Bank Brebes merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. Perumda BPR Bank Brebes wajib menyiapkan rencana bisnis jangka waktu 5 tahun dan rencana kerja anggaran tahunan.

1. Semua hak, kewajiban, kekayaan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes menjadi hak, kewajiban, kekayaan dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir.

(-)